Pancasila sebagai Ideologi
Nasional
Makalah
Daftar Isi
BAB 1
Pendahuluan
1.1
Latar
Belakang
Setiap negara di dunia memiliki
cita-cita, karakteristik, ciri khas, dan budaya yang berbeda antara satu negara
dengan negara lainnya. Perbedaan inilah yang menjadi penyebab setiap negara
untuk memiliki ideologi. Ideologi bagi suatu negara mencerminkan karakteristik
dan ciri khas negara itu sendiri, ideologi setiap negara dibangun bersadarkan
adat istiadat, cita-cita dan budaya bangsanya sendiri. Begitupun Indonesia,
Pancasila merupakan ideologi nasinal bagi bangsa dan negara Indonesia yang secara resmi
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan
UUD 1945, di Undangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun 11 No. 7
bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Pancasila dijadikan sebagai ideologi
nasional diangkat dari budaya, karakteristik, cita-cita, adat istiadat yang
melekat pada jati diri seluruh bangsa Indonesia. terbentuknya
Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Setiap
warga negara Indonesia berkewajiban untuk menjujung tinggi setiap nilai-nilai
yang terkandung dalam Ideologi Pancasila.
Berdasarkan
uraian diatas maka penulis mengambil judul “Pancasila sebagai Ideologi
Nasional” dalam penyusunan makalah ini
untuk memenuhi tugas mata kuliah pancasila.
1.2
Tujuan
Adapun tujuan
dari penulisan makalah ini diantaranya :
1. Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pancasila
2. Untuk
lebih mendalami makna Ideologi Pancasila
3. Untuk
menggali pengetahuan tentang Ideologi Pancasila
1.3
Metodologi Penelitian
Dalam penyelesaian
penyusunan makalah ini penulis menggunakan studi kepustakaan, yaitu penulis
mencari buku-buku yang berhubungan dengan Pancasila dan Kewarganegaraan.
BAB 2
Landasan Teori
Pancasila sebagai dasar filsafat
serta ideologi bangsa dan Negara
Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh
seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun
terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa
Indonesia.
Sebagai suatu ideologi bangsa dan
Negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu
hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana
ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai
adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religious yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan lain
perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain
diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa
dapat dikatakan bahwa masyarakat Indonesia merupakan kausa materialis
Pancasila.
BAB 3
Pembahasan
3.1 Pengertian Ideologi
Ideologi
berasal dari kata “idea”= gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Dan
“logos” = ilmu. Secara etimologis ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian
dasar.
Pengertian
ideologi secara umum adalah kumpulan gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan,
kepercayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik,bidang
sosial,bidang kebudayaan dan bidang agama. (Soejono, Soemargono).
Ideologi
negara menjadi basis bagi sistem kenegaraan suatu negara, pada hahikatnya
merupakan asas kerohanian yang memiliki ciri-ciri:
a. Mempunyai
derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kenegaraan/kebangsaan.
b. Asas
kerohanian berupa pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup, dll. Yang
diperjuangkan dan dipertahankan melalui pengorbanan. ( Notonagoro; Pancasila.
Yuridis kenegaraan, hal 23)
Dalam
arti lain, Ideologi adalah seperangkat tata nilai yang disusun secara
sistematis bulat dan utuh yang didukung oleh sekelompok manusia, yang digunakan
untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapinya. Selain itu, banyak pengertian-pengertian dari ideologi.
Berikut adalah pendapat-pendapat dari pakar tentang
ideologi;
1. Padmo
Wahjono
Ideologi merupakan suatu kelanjutan atau konsekuensi
daripada pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa dan akan berupa
seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisir di dalam kehidupan
berkelompok.
2. Mubyarto
Ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan dan
simbol-simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan
pedoman karya ( atau perjuangan) untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa.
3. M.
Sastrapratedja
Ideologi ialah seperangkat gagasan atau pemikiran
yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir suatu sistem yang teratur.
4. Soerjanto
Poespowardojo
Ideologi
adalah kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan
bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya
serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
3.2 Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka
1. Ideologi
tertutup
Ideologi
tertutup adalah sistem pemikiran ideologi yang bersumber dari pemikiran
kelompok atau perseorangan.
Ciri-ciri
ideologi tertutup :
1) Merupakan
cita-cita/ ideologi suatu kelompok/ perseorangan.
2) Tidak
merupakan ideologi yang hidup secara luas di masyarakat.
3) Atas
nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan dari masyarakat.
4) Isinya
bukan hanya cita-cita tertentu, tetapi ada tuntutan mutlak untuk taat kepada
ideologi tersebut.
2. Ideologi
Terbuka
Ideologi
terbuka adalah sistem pemikiran yang berasal dari masyarakat luas.
Ciri-ciri
ideologi terbuka :
1) Nilai
ideologi berasal dari dalam masyarakat itu sendiri ( bukan berasal dari luar)
2) Nilai/cita-cita
ideologinya bukan merupakan ideologi kelompok, tapi musyawarah/ konsensus
masyarakat.
3) Tidak
diciptakan oleh negara, tapi tumbuh dari masyarakat
4) Isinya
tidak operasional, oleh karena itu harus dijabarkan dahulu dalam bentuk
perangkat-perangkat berupa konstitusi dan perundang-undangan.
5) Senantiasa
terbuka untuk reformasi
6) Ideologi
terbuka berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran, serta
akselerasi masyarakat.
3.3 Makna Ideologi Bagi Suatu Bangsa/ Negara
Pada
hakikatnya ideologi merupakan hasil refleksi manusia berkat kemampuannya
mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Ideologi mencerminkan cara
berfikir masyarakat, bangsa maupun negara, namun juga membentuk masyarakat
menuju cita-citanya (Poespowardojo, 1991)
Makna ideologi
bagi suatu negara, diantaranya :
a. Ideologi
mencerminkan cara berfikir masyarakat, bangsa dan negara
b. Ideologi
membentuk masyarakat menuju cita-citanya
c. Ideologi
sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara
d. Ideologi
membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuan melalui upaya pembangunan
e. Ideologi
sebagai sumber motivasi dan sumber semangat dalam kehidupan.
3.4 Kedudukan dan
Fungsi Pancasila
a. Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia ( ideologi nasional)
Ideologi pancasila bukan hasil
perenungan seseorang/ sekelompok orang, tetapi merupakan hasil renungan seluruh
bangsa Indonesia, yang diangkat dari nilai-nilai budaya, adat istiadat dan
religi bangsa.
Nilai- nilai budaya, adat istiadat
dan religius itu dirumuskan oleh para pendiri bangsa dan negara Indonesia dan
ditetapkan pada kedudukan fundamental sebagai dasar negara dan ideologi bangsa
Indonesia ( ideologi nasional).
Dengan demikian pancasila sebagai
ideologi bangsa indonesia berakar pada pandangan hidup bangsa indonesia
sendiri, tidak bersumber/ berorientasi kepada ideologi bangsa lain.
b. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup
Pandangan hidup suatu bangsa adalah
wawasan menyeluruh tentang kehidupan bangsa tersebut, yang bersumber/ dibangun
dari nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat bangsanya.
Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan, baik
dalam kaitannya dalam kehidupan pribadi, interaksi manusia dengan Tuhan,
sesama, dan dengan alam semesta.
Pancasila
yang bersumber dari nilai-nilai budaya dan religi bangsa Indonesia dalam
hubungan dengan cita-cita bersama yang ingin dicapai, merupakan pandangan hidup
individu, yang kemudian menjadi pandangan hidup masyarakat, selanjutnya menjadi
pandangan hidup bangsa dan negara.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa indonesia mengandung konsepsi dasar kehidupan
yang dicita-citakan dan wujud kehidupan yang dipandang baik. Dengan pandangan
hidup maka bangsa Indonesia akan :
a. Mengetahui
arah dan tujuan yang ingin dicapai
b. Mampu
memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapi (ipoleksosbud-hankamnas)
c. Mampu
membangun kebijakan-kebijakan dalam bidang politik,ekonomi, sosial-budaya,
hukum dan hankam yang relevan dengan cita-cita yang ingin dicapai.
d. Memiliki
pedoman dan kekuatan rohaniah/ moral, berprilaku luhur dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Pancasila
sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam kedudukan sebagai
dasar negara. Disebut juga dasar falsafah negara atau idelogi negara, merupakan
dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara/ pemerintahan.
Artinya seluruh pelaksanaan penyelenggaraan negara, pemerintahan, segala
peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi harus mengacu kepada
nilai-nilai Pancasila.
Sebagai dasar negara pancasila merupakan asas
kerohanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral dan hukum negara
yang meliputi hukum dasar, baik yang tertulis ( UUD’45) maupun yang tidak
tetulis ( Konvensi ).
Sebagai dasar falsafah negara,
pancasila memiliki kekuatan mengikat secara hukum setiap warga negara maupun
penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Sebagai sumber dari segala sumber
hukum (tertib hukum), pancasila tercantum dalam hierarki tertinggi, yaitu dalam
Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan
UUD 1945. Dan diformulasikan dalam pasal-pasal pada batang tubuh UUD’45. Ini
berarti bahwa pancasila mengharuskan UUD’45 mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah/ penyelanggaraan negara untuk memegang teguh cita-cita moral rakyat
yang luhur.
Sebagai dasar falsafah negara dan
sebagai ideologi negara merupakan sumber semangat bagi penyelenggaraan negara/
pemerintahan (termasuk golongan fungsional dan partai politik )
Sebagai dasar
negara, pancasila memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
1) Tercantum
dalam Pembukaan UUD’45 sebagai institusi tertinggi dalam tertib hukum
Indonesia.
2) Tap.
MPRS No. XX/MPRS/1996 (jo. Tap MPR no. V/MPR/1973 dan Tap MPR no. IX/MPR/1978)
3.5 Pancasila sebagai Ideologi Reformatif,
Dinamis dan Terbuka
Pancasila sebagai ideologi reformatif, dinamis dan terbuka artinya bahwa ideologi pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan elastis, sehingga mampu menanggapi perubahan-perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pancasila sebagai ideologi reformatif, dinamis dan terbuka artinya bahwa ideologi pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan elastis, sehingga mampu menanggapi perubahan-perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keterbukaan ideologi pancasila bukan
berarti mengubah nilai-nilai dasarnya, akan tetapi mengeksplisitkan nilai-nilai
dasar tersebut secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan reformatif
dalam memecahkan masalah-masalah aktual sejalan dengan perkembangan aspirasi
masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Sifat terbuka, luwes, fleksibel dan
tidak kaku dari pancasila sebagai ideologi nasional adalah mutlak karena
pancasila digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas di
berbagai bidang kehidupan bangsa Indonesia.
Pancasila telah memenuhi kualitas
tiga dimensi syarat ideologi terbuka sebagai berikut :
1) Dimensi
realita ; artinya bahwa nilai-nilai dasar yang dikandung oleh ideologi
pancasila secara real berakar dan hidup dalam masyarakat Indonesia.
2) Dimensi
idealisme; artinya bahwa nilai-nilai dasar ideologi pancasila mengandung
gagasan yang memberi harapan masa depan yang lebih baik.
3) Dimensi
fleksibelitas atau dimensi pengembangan; artinya ideologi pancasila memiliki
keluwesan yang memungkinkan pengembangan dalam pemikiran-pemikiran baru
(kreatif dan dinamis), sesuai perkembangan peradaban tanpa menghilangkan /
keluar dari jati diri nilai-nilai dasarnya.
3.6 Mekanisme
Pengembangan Ideologi Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sehubungan dengan pentingnya
aktualisasi nilai-nilai pancasila sebagai ideologi terbuka, maka dipaparkan 3
nilai berikut :
1) Nilai
dasar
Nilai-nilai
dasar tercantum dalam pembukaan UUD’45 meliputi nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar bersifat abstrak, umum/
universal, tidak terikat oleh waktu dan tempat, tidak berubah, berkenaan dengan
esensi sesuatu yang mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar dan ciri khasnya.
Nilai dasar ditetapkan oleh para pendiri negara ( H. Subandi Al Marsudi,
SH.,MH, 2004).
2) Nilai
instrumental
Berupa
jabaran dari nilai-nilai dasar, yang merupakan arahan, instrumen, berupa
aturan/ kebijakan dalam rangka mewujudkan nilai dasar, seperti :
GBHN,UU,peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan, yang merupakan tindak lanjut
dari UUD’45 sebagai hukum dasar. Nilai instrumental lebih konkrit, kontekstual
dan disesuaikan dengan jangka waktu tertentu. Dari segi kandungannya, nilai
instrumental merupakan kebijakan,strategi,sistem, rencana, program yang
menindaklanjuti perwujudan nilai dasar dalam jangka waktu tertentu. Tiga
lembaga yang berwenang menetapkan nilai instrumental adalah MPR, DPR, dan
Presiden.
3) Nilai
Praktis
Nilai
praktis adalah kondisi interaksi antara nilai instrumental dengan kondisi nyata
di masyarakat, dalam situasi dan tempat tertentu. Nilai praktis sifatnya sangat
dinamis, karena bertujuan memelihara tegaknya nilai instrumental. Dari segi
kandungannya, nilai praktis merupakan gelanggang kontaks ( interaksi) antara
nilai idealis dengan realitas ( kenyataan ). Nilai praktis terdapat dalam
banyak wujud penerapan nilai-nilai pancasila, baik secara tertulis maupun tidak
tertulis, baik oleh penyelenggara negara seperti eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif , orpol dan ormas, organisasi ekonomi, budaya, maupun oleh warga
negara secara perseorangan. Penyimpangan ( KKN, dll ) sering terjadi pada
tatanan nilai praktis dibanding dengan nilai instrumentalnya.
3.7 Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Paham Ideologi
Besar Lainnya
Suatu ideologi pada suatu bangsa
pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai
dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri. Namun demikian dapat juga terjadi bahwa ideologi pada suatu bangsa
datang dari luar dan dipaksakan keberlakuannya pada bangsa tersebut sehingga
tidak mencerminkan kepribadian dan karakteristik bangsa tersebut.
Ideologi pancasila sebagai ideologi
bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang.
Nilai-nilai pancasila berasal dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa telah
diyakini kebenarannya kemudian diangkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar
filsafat negaradan kemudian menjadi ideologi bangsaa dan negara. Oleh karena
itu, ideologi pancasila, ada pada kehidupan bangsa dan terlekat pada
kelangsungan hidup bangsa dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB 4
Kesimpulan dan Saran
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan pada pembahasan tersebut, maka dapat
penulis simpulkan bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia
( Ideologi Nasional) merupakan gagasan, pemikiran-pemikiran, cita-cita bangsa
dan negara Indonesia yang diangkat dari budaya, adat istiadat dan karakteristik
bangsa Indonesia sendiri, tidak diangkat dari negara lain. Ideologi pancasila
mencerminkan cara berfikir masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia, menentukan
eksistensi bangsa dan negara Indonesia, membimbing bangsa dan negara Indonesia
untuk mencapai cita-cita, ideologi juga menjadi sumber semangat dalam
kehidupan. Pancasila sebagai ideologi nasional telah melekat dan menjadi jati
diri bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi nasional telah dimiliki oleh
bangsa Indonesia sendiri dan harus tetap menjadi milik bangsa Indonesia sampai
kapanpun.
Kedudukan dan fungsi ideologi pancasila bagi negara
Indonesia dijadikan sebagai dasar negara RI dan bagi bangsa Indonesia dijadikan
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Ideologi Pancasila merupakan ideologi terbuka,
artinya ideologi pancasila merupakan sistem pemikiran yang berasal dari
masyarakat Indonesia secara luas dan senatiasa terbuka untuk reformasi.
Pancasila sebagai Ideologi terbuka telah memenuhi kualitas 3 dimensi syarat
ideologi terbuka yaitu dimensi realita, dimensi idealis dan dimensi
fleksibilitas.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka yaitu nilai dasar,
nilai instrumental dan nilai praktis.
Pancasila
sebagai Ideologi nasional dijadikan bangsa Indonesia sebagai pedoman agar tidak
terombang ambing akibat pengaruh bangsa lain dan pedoman untuk berprilaku dalam
kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
4.2 Saran
Saran yang dapat penulis sampaikan, yaitu; kita sebagai bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila, menjaga dan menanamkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai bangsa Indonesia sudah sepatutnya jika kita selalu menjaga nama baik ideologi bangsa Indonesia dan eksistensinya agar ideologi bangsa Indonesia yang tumbuh dari masyarakat Indonesia sendiri itu, tidak mudah di pengaruhi bangsa lain. Tetaplah berpegang teguh kepada ideologi bangsa sendiri yaitu Ideologi Pancasila.
Saran yang dapat penulis sampaikan, yaitu; kita sebagai bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila, menjaga dan menanamkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai bangsa Indonesia sudah sepatutnya jika kita selalu menjaga nama baik ideologi bangsa Indonesia dan eksistensinya agar ideologi bangsa Indonesia yang tumbuh dari masyarakat Indonesia sendiri itu, tidak mudah di pengaruhi bangsa lain. Tetaplah berpegang teguh kepada ideologi bangsa sendiri yaitu Ideologi Pancasila.
Daftar Pustaka
Khaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma,
Yogyakarta.
Subandi Al
Marsudi, 2008, Pancasila dan UUD’45 dalam
Paradigma Reformasi, PT Raja
Grafindo
Persada, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar